Langsung ke konten utama

Pelajaran dari Kasus Misbakhun harus diambil pentingnya untuk para penguasa


Yang terjadi pada mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun yang terkena Tuduhan kalau Misbakhun Korupsi harus menjadi pelajaran bagi semua para penguasa, siapa pun penguasanya. Tidak boleh ada lagi penguasa yang gunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak negeri ini yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. 

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) sore ini. 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan terkena badai karena yang menyedihkan saat mereka sudah lagi tak berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Kalau Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun takkan menerimannya begitu saja dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK untuk Kasus Misbakhun yang menimpanya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu,  Semua tuduhan atas Misbakhun Korupsi Tidaklah Benar. Maka dari itu Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.



Editor : Rafly Puhi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mustafa Kamal Sangat Mengerti dan Tahu dibalik Kasus Misbakhun, Misbakhun Juga penuh Perjuangan

Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas  kasus Misbakhun  oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif. “Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal. Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk  kasus Misbakhun  dan  Misbakhun korupsi  itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya. “Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak  Misbakhun korupsi  dalam memperjuangkan ke

Misbakhun juga sempat Dicurigai Mempunyai Ikatan Dengan Mafia Pajak

Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain. Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah  Misbakhun korupsi . Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan  letter of credit .  Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa  Misbakhun korupsi , dan itu menjadikan menjadi  kasus Misbakhun . Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Kembali Pada  kasus Misbakhun , terjadinya tudingan  Misbakhun korupsi  kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara s

Planet Pertama Ditemukan dengan Teleskop Kepler NASA

Fly News -  Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Astronomical Journal, pada tahun 2009, misi  Kepler  yang inovatif dari  NASA  mengidentifikasi planet ekstrasurya yang potensial. Sekarang, sepuluh tahun kemudian, penemuan planet ini dikenal sebagai  Kepler -1658-b akhirnya dikonfirmasi. Teleskop  ruang angkasa  Kepler  yang sekarang sudah pensiun mengubah pemahaman kita tentang planet-planet di luar Tata Surya, menunjukkan bahwa mereka ada di mana-mana di seluruh alam semesta. Menurut  NASA  secara total, misi tersebut menemukan lebih dari 2.600 exoplanet yang dikonfirmasi. Namun, itu juga mengidentifikasi ribuan calon planet yang potensial banyak di antaranya masih menunggu konfirmasi karena berbagai tantangan. Teleskop  menggunakan metode transit untuk mengidentifikasi calon planet. Ini melibatkan mencari penurunan kecil dalam kecerahan ketika planet lewat di depan bintang inangnya ketika diamati dari sudut pandang kita. Tetapi analisis lebih lanjut diperlukan